Panduan Forum Remaja PKBI
- remajapkbi
- May 22, 2015
- 9 min read

PENDAHULUAN
Bahwa PKBI sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat semakin dituntut untuk lebih mandiri dan mengukuhkan posisi sebagai salah satu kekuatan sipil yang terorganisir, memiliki anggota dan menjadi basis kekuatan masa sebagai ciri perkumpulan serta mampu memperjuangkan dan membela kaum marjinal;
Bahwa sebagai organisasi yang memberdayakan masyarakat dan berfokus pada bidang kependudukan, kesehatan seksual, kesehatan reproduksi serta hak-haknya, maka PKBI menyadari betul pentingnya langkah-langkah strategis dalam mendukung tercapainya tujuan perkumpulan; salah satunya adalah melibatkan remaja dalam pengambilan keputusan.
Idealnya remaja memiliki gerakan sendiri yang dibangun lewat kanal organisasi berbasis komunitas. Organ-organ komunitas inilah yang menjadi mitra PKBI dalam perjuangan pemenuhan hak-hak remaja. Dalam kemitraan tersebut, PKBI melakukan penguatan kapasitas dan mobilisasi sumber daya dari negara untuk remaja, sekaligus memfasilitasi keterlibatan bermakna mereka dalam mekanisme pengambilan kebijakan Perkumpulan. Dalam proses fasilitasi keterlibatan tersebut, dengan mempertimbangkan dinamika dan perbedaan kapasitas PKBI secara nasional, model keterlibatan remaja PKBI dilakukan dengan terlebih dahulu memastikan kejelasan posisi forum remaja sebagai bagian internal organisasi PKBI. Forum remaja ini berperan sebagai wadah yang berbasis dari keanggotaan remaja PKBI dan menjadi mandat untuk PKBI di seluruh tingkatan organisasi.
Bahwa diperlukan Pedoman Forum Remaja sebagai penjelasan atas beberapa pasal yang terbit dalam Anggaran Dasar maupun anggaran rumah tangga Hasil Muyawarah Nasional ke-XII Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia.
Bahwa Forum Remaja sebagai pusat kaderisasi yang diharapkan akan melahirkan kader-kader remaja Perkumpulan yang kuat, berwawasan tinggi, memiliki karakter yang sesuai nilai-nilai dan perjuangan serta prinsip-prinsip perkumpulan, maka diperlukan pedoman sebagai rujukan dalam:
Mempertegas posisi Forum Remaja dalam Perkumpulan
Menjelaskan Mekanisme, Struktur, sifat, fungsi dan tugasnya bagi perkumpulan
VISI FORUM REMAJA
Meaningful Youth Participation dalam Isu Kependudukan, Human Rights, dan HKSR
MISI FORUM REMAJA
Menjadi bagian strategis organisasi dalam melakukan pendidikan dan pengembangan anggota remaja PKBI
Mengembangkan berbagai kajian strategis diberbagai isu menejemen, kependudukan, dan hak asasi manusia
Melakukan pengembangan dan pengawasan terhadap sistem keanggotaan dan kepengurusan melalui nilai kesetaraan dan keberagaman
Menjadi bagian dari mitra strategis organisasi diberbagai tingkatan.
NILAI-NILAI FORUM REMAJA
(1) Menghargai harkat dan martabat manusia dengan tidak membedakan jenis kelamin, umur, orientasi seks, ras, etnisitas, status perkawinan, orang dengan kemampuan berbeda (diffable), agama, aliran politik, status sosial dan ekonomi.
(2) Menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan dan keadilan jender, demokrasi, keadilan sosial, tata kelola yang profesional dan transparan, otonomi pribadi, bebas berpikir, berpendapat, berekspresi, berserikat dan non-diskriminasi.
(3) Berpegang teguh pada profesionalisme, kerelawanan, amanah, kepeloporan, kemandirian , keberlanjutan, dan berkeadilan
RUANG LINGKUP
Pedoman Dasar Forum Remaja ini merupakan acuan pengelolaan Forum Remaja PKBI berkaitan dengan posisi Forum Remaja dan PKBI.
Menjelaskan tentang mekanisme pembentukannya, fungsi, sifat dan perannya bagi perkumpulan.
Pedoman ini berlaku bagi seluruh anggota PKBI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Definisi – definisi:
PKBI
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Perkumpulan
Forum remaja
adalah Perangkat organisasi yang mewadahi anggota remaja PKBI dalam berhimpun dan mengaspirasikan suaranya menjadi kebijakan-kebijakan Perkumpulan melalui keterwakilannya di kepengurusan PKBI.
Forum Remaja PKBI cabang
adalah Forum Remaja PKBI di tingkat kota atau kabupaten
Forum Remaja PKBI Daerah
adalah forum remaja PKBI di tingkat provinsi
Forum remaja PKBI Nasional
adalah forum remaja PKBI di tingkat Nasional
BAB II
NAMA DAN DASAR
Pasal 1
Forum ini bernama FORUM REMAJA PKBI, yang selanjutnya disingkat FoR-PKBI, merupakan sebuah forum anggota remaja PKBI.
Dasar Pembentukan Forum Remaja PKBI adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKBI (Terlampir)
BAB III
ASAS
Pasal 2
Forum Remaja PKBI Berasaskan Pancasila
BAB IV
SEMANGAT, SIFAT, DAN PRINSIP
Pasal 3
Forum Remaja PKBI bersemangatkan:
Kerelawanan,
Kepeloporan,
Profesional, dan
Kemandirian
Pasal 4
Forum Remaja PKBI bersifat:
Terbuka, tidak membedakan ras, suku, agama, warna kulit, aliran politik, jenis kelamin, ienis disabilitas dan orientasi seksual, dalam penerimaan relawan, penerimaan pelaksana, memberikan informasi dan pelayanan.
Nirlaba, penerimaan, komoditi dan harta PKBI akan dimanfaatkan hanya untuk pencapaian tujuan PKBI.
lnovatif dalam pelaksanaan program, mandiri, berkemampuan dan akuntabel.
Pasal 5
Prinsip
PKBI menjunjung tinggi 10 hak kesehatan seksual dan reproduksi, yaitu: (1) Hak kesetaraan, perlindungan yang sama dimuka hukum dan bebas dari semua bentuk diskriminasi yang berdasarkan jenis kelamin, seksualitas dan jender; (2) Hak berpartisipasi bagi semua orang tanpa memandang jenis kelamin, seksualitas dan jender; (3) Hak hidup, merdeka dan terjamin keamanan dirinya secara utuh; (4) Hak atas privasi; (5) Hak otonomi pribadi dan pengakuan hukum; (6) Hak berpikir bebas, berpendapat, berekspresi, dan berserikat; (7) Hak sehat dan manfaat kemajuan ilmu pengetahuan; (8) Hak informasi dan informasi; (9) Hak memilih atau tidak, merencanakan berkeluarga atau tidak, memutuskan bagaimana dan kapan mempunyai anak atau tidak; (10) Hak pertanggungjawaban dan ganti rugi.
BAB V
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 6
Forum Remaja bertujuan untuk :
Mendukung pergerakan remaja di indonesia dalam isu kependudukan dan gerakan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi
Membentuk pemimpin masa depan
Mendorong partisipasi remaja yang bermakna
Pasal 7
Secara Internal forum remaja memiliki fungsi :
Sebagai wahana belajar pergerakan dan berorganisasi.
Sebagai pusat Gerakan Remaja.
Forum Remaja PKBI memiliki fungsi menyuarakan aspirasi serta harapan anggota remaja terkait remaja dan isu kependudukan dalam kebijakan perkumpulan pada setiap tingkatan melalui perwakilannya dalam kepengurusan PKBI.
Secara eksternal forum remaja memiliki fungsi :
Melakukan konsolidasi dan membangun aliansi baik yang bersifat taktis maupun strategis dengan organisasi-organisasi lainnya untuk bersama-sama membangun kekuatan dalam memperjuangkan isu kependudukan dan gerakan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi.
Melakukan mobilisasi sumberdaya baik yang berasal dari negara maupun pihak – pihak lain dalam konteks penguatan gerakan sipil untuk perjuangan hak – hak remaja.
BAB VI
PERAN, WEWENANG DAN HAK
Pasal 8
Forum Remaja di seluruh tingkatan organisasi berperan :
Mengembangkan kebijakan - kebijakan isu remaja;
Melakukan kajian kebijakan, isu dan program remaja;
Memastikan berjalannya rekrutmen anggota remaja PKBI.
Pasal 9
Forum Remaja memiliki wewenang :
Memberikan rekomendasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pola dan bentuk pengelolaan anggota remaja.
Menjaring aspirasi remaja terkait dengan hak kesehatan reproduksi dan seksual remaja pada setiap tingkatannya.
Merekomendasikan isu - isu terkait remaja sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan PKBI.
Menyelenggarakan kongres , rapat-rapat dan pertemuan forum remaja PKBI Sesuai dengan tingkatannya.
Sesuai dengan tingkatannya forum remaja memiliki kewenangan dalam mengusulkan perwakilannya untuk duduk dalam kepengurusan PKBI sekurang - kurangnya 20%.
Pasal 10
Forum Remaja PKBI berhak :
Forum Remaja berhak untuk di fasilitasi oleh PKBI untuk menyelenggarakan kongres Forum Remaja yang mengiringi Kongres PKBI di seluruh tingkatan organisasi.
Hubungan Forum Remaja dengan Pengurus PKBI (sesuai dengan tingkatnya) :
Forum Remaja berhak Memberikan dokumen terkait pengembangan kebijakan isu remaja, rekomendasi pemecahan masalah, dan hasil kajian kebijakan melalui keterwakilannya tersebut.
Forum remaja berhak tidak mengakui keputusan yang ditetapkan oleh pengurus terkait kebijakan yang dikembangkan tanpa disertai dokumen rekomendasi forum remaja yang disampaikan melalui keterwakilannya.
Forum Remaja PKBI berhak untuk mengusulkan perwakilan forum remaja untuk berada pada posisi kepengurusan PKBI di berbagai tingkatan
Forum Remaja PKBI berhak memberikan pertimbangan dalam pemilihan staf pelaksana PKBI di berbagai tingkatan.
Forum Remaja berhak melakukan penggatian antar waktu kepada perwakilannya.
Forum Remaja berhak meminta masukan dan pertimbangan dari Komisi Ahli PKBI.
BAB VII
KEANGGOTAAN, KETERWAKILAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 11
Anggota Forum Remaja PKBI adalah warga negara Indonesia, berusia 10 sampai 24 tahun yang telah terdaftar sebagai Anggota Remaja PKBI.
Keanggotaan Forum Remaja PKBI berhak :
Setiap anggota Forum Remaja PKBI berhak mendapatkan peningkatan kapasitas (Keorganisasian, Leadership, Berfikir Kritis, Negosiasi, Advokasi, penguatan gerakan remaja)
Keanggotaan Forum Remaja PKBI berkewajiban :
Anggota wajib mendaftarkan diri di cabang atau daerah
Setiap anggota Forum Remaja PKBI wajib terlibat aktif dalam kegiatan – kegiatan remaja PKBI (mengacu pada AD pasal 12)
Setiap anggota Forum Remaja PKBI memberikan kontribusi tenaga dan pikiran untuk pengembangan Forum Remaja PKBI
Setiap anggota Forum Remaja PKBI wajib menjaga nama baik
Iuran anggota Forum Remaja PKBI diatur dalam ART.
Pasal 12
Keterwakilan Forum Remaja PKBI :
Dalam setiap tingkatannya, perwakilan Forum Remaja dalam kepengurusan PKBI memiliki peran dan wewenang yang setara.
Pemilihan keterwakilan Forum Remaja PKBI dengan cara :
Calon keterwakilan Forum Remaja PKBI mendapat dukungan minimal 2 orang anggota forum
Calon keterwakilan Forum Remaja PKBI tidak sedang menjabat pada posisi tertentu.
Pemilihan keterwakilan Forum Remaja PKBI melalui kongres mufakat (diatur dalam bab kuorum)
Apabila tidak ditemukan melalui kongres mufakat, maka akan dilalui jalur voting
Keterwakilan Forum Remaja PKBI daerah adalah ketua dari forum remaja daerah
Keterwakilan forum remaja nasional adalah ketua dari forum remaja nasional
Posisi keterwakilan Forum Remaja PKBI adalah :
Keterwakilan remaja cabang berada pada pengurus cabang dan forum remaja PKBI daerah
Keterwakilan forum remaja daerah berada pada pengurus daerah dan forum remaja nasional
Forum remaja nasional berada pada tingkatan pengurus nasional
Pergantian antar waktu sebagaimana dijelaskan dalam pasal 10 ayat 2 huruf e dapat dilakukan apabila perwakilan forum remaja :
Mengundurkan diri;
Meninggal dunia;
Sudah berusia lebih dari 24 tahun;
Tidak mampu menjalankan tugas dan peran;
Melakukan pelanggaran terhadap nilai dan prinsip perkumpulan;
Melakukan tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 13
Kepengurusan forum remaja terdiri dari :
Seorang Ketua
Seorang Wakil Ketua
Koordinator – koordinator bidang ( mengacu pada pasal 18 AD)
Pendidikan
Kesehatan
Ketenagakerjaan
Kepengurusan Forum Remaja akan secara otomatis terlepas ketika yang bersangkutan menempati posisi kepengurusan di forum yang lebih tinggi
BAB IX
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 14
Susunan Organisasi Forum Remaja PKBI terdiri dari :
Forum remaja PKBI Nasional, adalah forum tertinggi yang memimpin gerakan remaja secara nasional.
Forum remaja PKBI Daerah, adalah forum koordinasi gerakan remaja antara nasional dan cabang, berada di tingkat propinsi.
Forum remaja PKBI Cabang, adalah forum remaja yang mengorganisir gerakan remaja di tingkat kabupaten/kota.
BAB IX
KONGRES
Pasal 15
Kongres adalah forum tertinggi anggota yang menghasilkan keputusan-keputusan atas dasar permufakatan melalui kongres Forum Remaja PKBI.
Kongres Forum Remaja PKBI Nasional terdiri dari :
Kongres Nasional
adalah Kongres tertinggi Forum Remaja PKBI yang diadakan Forum Remaja Nasional yang dihadiri oleh Seluruh Pengurus Forum Remaja Nasional PKBI yang diadakan setiap dua tahun sekali.
Pleno
adalah Kongres tertinggi dibawah Kongres Nasional Forum Remaja PKBI yang diadakan oleh Forum Remaja Nasional, dihadiri oleh Seluruh Pengurus Forum Remaja PKBI Nasional untuk membahas tentang petunjuk teknis dan Keputusan-keputusan Forum Remaja PKBI dalam lingkup nasional,diadakan satu tahun sekali. (pasal 38,ART)
Kongres Luar Biasa
adalah Kongres tertinggi Forum Remaja PKBI diluar wewenang Pleno yang sifatnya mendesak dan tidak dapat ditangguhkan waktunya sampai berlangsungnya kongres ,dihadiri oleh Seluruh Pengurus Forum Remaja PKBI Nasional.(pasal 35, ART)
Kongres Forum Remaja PKBI Daerah terdiri dari :
Kongres Daerah
adalah Kongres tertinggi Forum Remaja PKBI yang diadakan oleh Forum Remaja PKBI Daerah yang dihadiri oleh Seluruh pengurus Forum Remaja PKBI Daerah dan perwakilan Forum Remaja PKBI Cabang yang diadakan setiap dua tahun sekali.
Pleno Daerah
adalah Kongres tertinggi dibawah Kongres Daerah Forum Remaja PKBI Daerah yang diadakan oleh Forum Remaja Daerah, dihadiri oleh Seluruh pengurus Forum Remaja PKBI Daerah dan perwakilan Forum Remaja PKBI Cabang untuk membahas tentang petunjuk teknis dan keputusan-keputusan Forum Remaja PKBI dalam lingkup Daerah, diadakan satu tahun sekali.
Kongres Luar Biasa Daerah
adalah Kongres tertinggi Forum Remaja PKBI diluar wewenang Pleno yang sifatnya mendesak dan tidak dapat ditangguhkan waktunya sampai berlangsungnya Kongres Daerah, dihadiri oleh Seluruh pengurus Forum Remaja PKBI Daerah dan perwakilan Forum Remaja PKBI Cabang.
Kongres Forum Remaja PKBI Cabang terdiri dari :
Kongres Cabang
adalah Kongres tertinggi Forum Remaja PKBI Cabang yang diadakan oleh Forum Remaja Cabang yang dihadiri oleh Seluruh pengurus Forum Remaja Cabang yang diadakan setiap dua tahun sekali.
Pleno Cabang
adalah Kongres tertinggi dibawah Kongres Forum Remaja PKBI Cabang yang diadakan oleh Forum Remaja Cabang, dihadiri oleh Seluruh pengurus Forum Remaja Cabang untuk membahas tentang petunjuk teknis dan keputusan-keputusan Forum Remaja PKBI dalam lingkup Cabang, sekurang-kurangnya diadakan satu tahun sekali.
kongres Luar Biasa Cabang
adalah Kongres tertinggi Forum Remaja PKBI diluar wewenang Pleno yang sifatnya mendesak dan tidak dapat ditangguhkan waktunya sampai berlangsungnya Kongres Cabang, dihadiri oleh Seluruh pengurus Forum Remaja Cabang
Pasal 16
Wewenang Kongres
Wewenang Kongres Forum Remaja PKBI Nasional adalah :
Membahas dan Menetapkan usulan perubahan Pedoman Forum Remaja dan menyusun rekomendasi serta pokok-pokok kebijakan yang akan diusulkan menjadi kebijakan PKBI.
Memilih dan memberhentikan Forum Remaja Nasional serta program satu periode masa jabatan Forum Remaja PKBI Nasional.
Memilih perwakilan remaja yang akan diusulkan menjadi Pengurus PKBI Nasional.
Wewenang Kongres Forum Remaja PKBI Daerah adalah :
Membahas dan Menetapkan usulan Perubahan Pedoman Forum Remaja yang akan dibahas dalam Kongres nasionalForum Remaja PKBI Nasional.
Menyusun rekomendasi serta pokok-pokok kebijakan yang akan dibahas dalam Kongres nasionalForum Remaja PKBI Nasional
Memilih dan memberhentikan Forum Remaja Daerah serta program satu periode masa jabatan Forum Remaja PKBI Daerah
Memilih perwakilan remaja yang akan diusulkan menjadi Pengurus PKBI daerah dan perwakilan remaja daerah di Forum remaja PKBI Nasional
Wewenang Kongres Forum Remaja PKBI Cabang adalah :
Membahas dan Menetapkan usulan Perubahan Pedoman Forum Remaja yang akan di bahas pada kongres daerah
Menyusun rekomendasi serta pokok-pokok kebijakan yang akan dibahas dalam kongres daerah Forum Remaja PKBI.
Memilih dan memberhentikan Forum Remaja cabang serta program satu periode masa jabatan Forum Remaja PKBI Cabang
Memilih perwakilan remaja yang akan diusulkan menjadi Pengurus PKBI Nasional cabang dan perwakilan remaja cabang di Forum Remaja PKBI Daerah
BAB X
KUORUM
Pasal 19
Forum dianggap Syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengan lebih satu dari peserta yang hadir.
Keputusan diambil atas dasar kongres untuk mufakat.
Apabila Forum tidak dapat menghasilkan permufakatan maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
BAB X
PENGANGGARAN
Pasal 20
PKBI di setiap tingkatan wajib membiayai kebutuhan Forum Remaja dalam menjalankan fungsi dan perannya.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 21
Pembubaran Forum Remaja PKBI hanya dapat dilaksanakan di dalam suatu Kongres Forum Remaja PKBI Nasional yang khusus dilakukan untuk itu, dengan ketentuan sekurang-kurangnya disetujui oleh dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir.
BAB X
PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Pedoman Forum Remaja PKBI ini diatur dalam peraturan-peraturan lain yang diputuskan melalui Forum tertinggi organisasi.
Pedoman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dan apabila dikemudian hari ditemukan adanya kekeliruan maka akan dilakukan peninjauan kembali
コメント