Gerakan #StopPerkawinanAnak
Besok siang (18/6) Mahkamah Konstitusi akan memtuskan Judicial Review batas usia perkawinana dari 16 ke 18 tahun dalam UU No. 1 th 1974 ttg perkawinan yang diaukan oleh Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), dalam hal ini PKBI sebagai pihak terkait.
PKBI dan jaringan msyarakat sipil peduli #StopPerkawinanAnak menolak batas usia minimum perempuan yang tercantum sebelumnya dalam UU tersebut, karena 16 tahun masih tergolong usia anak.
kita sepakat bahwa perkawinan anak merampas hak anak perempuan untuk tumbuh dan berkembang dan berkarya meraih cita-citanya dengan berlakunya UU tersebut berarti Negara turut melegalkan perilaku pedofilia, ini jelas bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan konsetitusi.
untuk itu, kami mengundang kawan-kawan untuk dapat berpartisipasi dalam aksi dukungan Stop Perkawinan Anak besok siang jam 12. bila berhalangan hadir, mari malam ini kita ramaikan dengan twitter land dengan twit hastag #StopPerkawinanAnak.
Ayo bergerak untuk masa depan Anak Indonesia yang lebih baik.